Agama Khonghucu pada zaman Orde Baru
Di zaman Orde Baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan tradisi
Tionghoa
di Indonesia. Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional
Tionghoa menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama
yang diakui.